NEWS
DETAILS
Selasa, 23 Jan 2024 09:08 - Honda Community Jawa Tengah

Pemalang Tiger (Petir) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Pemalang. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para bikers agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan di Taman Kota Pemalang pada hari Minggu, 21 Januari 2024. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Petir Pemalang, Satlantas Polres Pemalang, dan masyarakat umum.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas Polres Pemalang menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama bagi pengendara lain dan warga yang tinggal di sekitar jalan raya.

Perwakilan dari Petir Pemalang, M. Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pemalang. Taufik mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan budaya berkendara yang santun dan tertib.

"Kami mendukung penuh sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pemalang. Kami berharap dengan sosialisasi ini, para bikers di Pemalang dapat memahami pentingnya menggunakan knalpot standar," kata Taufik.

Pada akhir sosialisasi, petugas Satlantas Polres Pemalang memberikan pemahaman kepada para bikers tentang pentingnya menggunakan knalpot standar. Petugas juga memberikan contoh knalpot standar yang dapat digunakan oleh para bikers.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini, para bikers di Pemalang dapat memahami pentingnya menggunakan knalpot standar. Kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Pemalang," kata Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Dwi Nugroho.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK